08 February 2010

Produk Financing

Categories:





Saatnya kita menjalani kehidupan baru untuk membangun kesejahteraan melalui Lembaga Keuangan Syari’ah dan ekonomi non ribawi yang halal dengan hasil yang lebih baik

Produk Financing kami terdiri dari :

Pembiayaan Mudharabah

Kebutuhan anda akan modal kerja dapat kami layani dengan pola bagi hasil, dimana kesepakatan pembagian hasil usaha dibuat pada awal kerja sama. Pembiayaan dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh KJKS untuk Anda kelola dalam usaha yang telah disepakati bersama. Selanjutnya dalam pembiayaan ini Anda dan KJKS sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak KJKS, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.

Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang dilakukan antara Anda dan KJKS dalam suatu usaha dimana masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan.

Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak dan lain-lain

Pembiayaan Murabahah

Fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli. KJKS akan membelikan barang-barang halal apa saja yang Anda butuhkan kemudian menjualnya kepada Anda untuk diangsur sesuai dengan kemampuan Anda. Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan ivestasi : pengadaan barang modal seperti mesin, peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian kendaraan bermotor, rumah, dll)

Pola ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan anda akan barang, baik itu sifatnya konsumtif maupun produktif, dimana kami bertindak sebagai penyedia barang yang anda pesan.

Pembiayaan Ijarah

Pembiayaan Ijarah adalah suatu pola sewa menyewa barang dimana kami (KJKS) bertindak sebagai penyedia barang yang akan anda sewa.

Kami juga menyediakan akad Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik (IMBT) bagi anda yang membutuhkan akad sewa beli. IMBT adalah perjanjian antara KJKS (Muajjir) dengan konsumen sebagai penyewa (Mustajir). Penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa berakhir dapat diakuisisi oleh penyewa.

Pola ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan akan Kepemilikan Gedung baik untuk perumahan, ruko maupun perkantoran.

Pembiayaan Qordhul Hasan (Pinjaman Kebajikan)

Dengan kriteria tertentu, bagi saudara kita yang dalam kondisi terdesak untuk kebutuhan non usaha dapat kami layani dengan akad Qordul Hasan dalam jumlah terbatas.

Persyaratan Pembiayaan

  • Telah manjadi anggota KJKS Madani dengan cara membuka rekening simpanan MADANI saldo awal Minimal Rp. 50.000,00
  • Foto Copy KTP suami istri sebanyak dua lembar
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy Agunan (SK, Sertifikat Tanah, BPKB, dll)
  • Slip Gaji bagi karyawan
  • Rekening Listrik
  • Mengisi lembar permohonan pembiayaan
  • Bersedia untuk disurvey

"Pastikan anda segera menghubungi Customer Service Kami untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci tentang produk pembiayaan KJKS MADANI..."

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

2 Response to Produk Financing

April 11, 2012 at 10:33 AM

kalo usaha perikanan bisa gak ikut koperasi ini?

September 9, 2012 at 1:30 PM

bisa saja pak, karena kita bergerak diberbagai bidang usaha

Post a Comment