Berikut Merupakan Daftar Istilah Dalam Perbankan :
1. Agunan (Colateral). Adalah Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang bercode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar rekening, dan transaksi rutin lainnya.
3. Bilyet. Formulir, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.
4. Bunga Bank (Interest). Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar presentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan araupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjamgn yang diberikan kepada debiturnya.
5. Cek ( Cheque). Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
6. Daftar Hitam (Black List). Daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi arena telah melakukan tindakan tertentu yang merugkan bank dan masyarakat.
7. Deposito Berjangka ( Time Deposit). Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
8. Giro ( Current Accounts). Simapanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
9. Inkaso (Collection). Penagihan cek, wesel dan surat hutang lainnya kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank).
10. Jaminan Bank (Bank Guarantee). Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
11. Kartu Debit (Debit Card). Kartu bank yang digunakan untuk membayar suatu transaksi dan / atau menrik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number) .
12. Kartu Kredit (Credit Card). Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu ang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebahai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit.
13. Kiriman Dana (Fund Transfer). Adalah perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga. Kiriman uang luar negeri antar lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.
14. Kliring (Clearing). Perhitungan utang piutang antar peserta secara terpusat di suatu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
15. Kotak Simpanan Aman (Safe Doposit Box). Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
16. Kredit (Credit). Penyediaan uang atau tagihan yang dapar dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
17. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpana nasabah.
18. PIN ( Personal Identification Number). Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, Kartu debit dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan oleh pemegang kartu.
19. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer). Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.
20. Sistem Informasi Debitur (SID). Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterma Bank Indonesia dari lembaga pelapor.
21. Tabungan (saving). Simapanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan / atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
22. Transfer / remittance. Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari satu kota ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
23. Unit Pelayanan Nasabah (Customer Relation). Bagian atau unit bank yang yang bertanggungjawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unti pelayanan nasabah atau untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.
24. Agunan
Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.
25. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.
26. Aset
Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.
27. Batas Kredit
Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.
28. Cek Bebas
Suatu cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.
29. Biaya Keuangan
Istilah ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.
30. Biaya Layanan
Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.
31. Biro Kredit
Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.
32. Buku Simpanan
Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.
33. Bunga Majemuk
Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.
34. Bunga Prosentase Tahunan (BPT)
Tagihan bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.
35. Bunga
Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).
36. Bunga Perkenalan
Beberapa kartu kredit menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.
37. Cek
Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.
38. Cek Melambung (cek yang dikembalikan)
Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan
39. Charge Card
Kartu plastik dengan fasilitas kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap akhir siklus tagihan.
40. Cyberbanking
Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.
41. Debet
Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.
42. Fasilitas Kredit
Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.
43. Hadiah
Beberapa kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan
44. Institusi Keuangan
Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.
45. Jadwal Pembayaran
Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.
46. Jaminan
Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti seperti mobil.
47. Kartu Affinity
Kartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang akan mendapat keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan milik anggota-anggota organisasi tersebut.
48. Kartu Bank
Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.
49. Kartu Bisnis
Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.
50. Kartu Chip/ Smart Card
Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan beragam program seperti fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau program hadiah.
51. Kartu Co-brand
Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga misalnya peritel atau penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu
52. Kartu Debet
Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.
53. Kartu Kredit
Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.Kartu Pembelian Kartu kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.
54. Kartu Prabayar
Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.
55. Kepailitan
Suatu pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.
56. Kewajiban Hutang
Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.
57. Kredit
Dalam bisnis, kredit adalah pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.
58. Laporan Kredit
Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan perilaku pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.
59. Luran Tahunan
Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.
60. Masa Tenggang
Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.
61. Mata Uang
Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.
62. Menghentikan Pembayaran
Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan seperti ini dikenakan biaya.
63. Metode Penghitungan Bunga
Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.
64. Modal
Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.
65. Nomor Pengenalan Pribadi (PIN)
Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.
66. Pembayaran Minimum
Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.
67. Pembayaran Otomatis
Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan memotongt dana dari rekening bank.
68. Pembiayaan Kembali
Mengubah persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.
69. Pemindahan Saldo
Anda dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.
70. Penarikan Cek Berlebihan
Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”
71. Penarikan Tunai
Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.
72. Pencurian Identitas
Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.
73. Penerima
Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.
74. Penilaian Kredit
Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar dan modal.
75. Penyetor
Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.
76. Pembayar
Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.
77. Pokok
Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.
78. Rekening
Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.
79. Rekening Bersama
Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.
80. Rekening Giro
Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.
81. Rekening Tabungan
Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.
82. Saldo
Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.
83. Saldo Rata-rata Harian
Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.
84. Setoran Langsung
Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.
85. Slip Setoran
Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu
86. Strip Magnet
Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.
87. Suku Bunga
Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.
88. Syarat-syarat
Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman
89. Tarif Tetap
Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.
90. Tingkat Bunga Periodik
Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.
91. Tingkat Bunga yang Berubah.
Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.
92. Transaksi di tempat penjualan
Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.
93. Tunai
Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”
94. Uang
Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.
95. Uang Tunai Elektronik
Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.
96. Asuransi
Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya
97. Bea
Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing.
98. Cek
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan “cek”.
99. Dividen
Bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan.
100. Endosemen Pinjam Nama
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum.
101. Fidusia
Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain.
102. Giro
Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
103. Harga Pasar
Nilai pasaran sekuritas atau komoditas lainnya yang ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.
104. Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
105. Junior Security
Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu
106. Klausula Akselerasi
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang
107. Likuiditas
Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya
108. Modal
Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan
109. Nota Kontrak
Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham
110. Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya
111. Pialang
Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap atau biasa disebut broker.
112. Reksa Dana
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi
113. Saham
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar
114. Tingkat Bunga Efektif
Tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun, jika suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif
115. Uang Muka
Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat
116. Valuta Asing
Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya
117. Warkat Berharga
Warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, giro, cek, dan sebagainya
118. Yield
Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi (FKW)
119. Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktifitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
120. Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut “pokok utang” (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut “suku bunga”
121. Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan
122. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
123. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
124. Debitur adalah pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang. Pemberian pinjaman kadang memerlukan juga jaminan atau agunan dari pihak debitur. Jika seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang dijanjikan, suatu proses koleksi formal dapat dilakukan yang kadang mengizinkan penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran.
125. Kreditur adalah pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.
Secara singkat dapat dikatakan pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak lainnya.
126. Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
127. Global bond adalah obligasi internasional atau surat utang negara yang diterbitkan oleh suatu negara dalam valuta asing. Berbeda dengan utang-utang resmi (pinjaman pemerintah dari negara-negara donor), global bond tidak mengikat seperti pinjaman resmi, di mana alokasi penggunaannya sudah ditentukan.
128. Mitra pengimbang atau lebih sering dikenal dengan istilah counterparty , adalah merupakan suatu istilah yang digunakan dalam bidang hukum dan keuangan yang artinya ” pihak dalam kontrak atau kadang juga merujuk pada “pihak lawan”. Setiap orang yang cakap hukum atau badan hukum dapat menjadi mitra pengimbang.
Biasanya apabila disebutkan adanya mitra pengimbang dalam suatu perjanjian berarti terdapat suatu potensi terjadinya konflik diantara mereka. Idealnya suatu kontrak akan menguraikan secara rinci dan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak pada setiap kondisi. Namun ini tidak selamanya terjadi, oleh karena banyak sekali aturan hukum yang mengatur tentang perlakuan hukum atas mitra pengimbang, dan banyak pula yurisprudensi (khususnya pada sistim common law) yang mengacu pada preseden hukum
129. Rasio finansial adalah sebuah alat analisis keuangan sebuah perusahaan. Rasio finansial terdiri dari perbandingan data keuangan yang terdapat pada laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan aliran kas).
130. derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi “acuan pokok” atau juga disebut ” produk turunan” (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.
131. Pasar keuangan adalah merupakan mekanisme yang memungkinkan orang untuk dengan mudah melakukan transaksi jual dan beli suatu sekuriti keuangan (seperti saham dan obligasi), komoditi ( seperti logam atau produk pertanian ) dan lainnya
132. Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
133. Pasar saham adalah pasar untuk perdagangan saham perusahaan yang dipegang umum dan instrumen finansial yang berhubungan (termasuk pilihan saham, pertukaran dan masa depan indeks saham.
1. Agunan (Colateral). Adalah Jaminan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang bercode atau bersandi. Melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar rekening, dan transaksi rutin lainnya.
3. Bilyet. Formulir, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar.
4. Bunga Bank (Interest). Sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar presentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan araupun tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjamgn yang diberikan kepada debiturnya.
5. Cek ( Cheque). Perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
6. Daftar Hitam (Black List). Daftar nama nasabah perseorangan atau perusahaan yang terkena sanksi arena telah melakukan tindakan tertentu yang merugkan bank dan masyarakat.
7. Deposito Berjangka ( Time Deposit). Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank
8. Giro ( Current Accounts). Simapanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.
9. Inkaso (Collection). Penagihan cek, wesel dan surat hutang lainnya kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank).
10. Jaminan Bank (Bank Guarantee). Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
11. Kartu Debit (Debit Card). Kartu bank yang digunakan untuk membayar suatu transaksi dan / atau menrik sejumlah dana atas beban rekening pemegang kartu yang bersangkutan dengan menggunakan PIN (Personal Identification Number) .
12. Kartu Kredit (Credit Card). Kartu yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu ang namanya tertera dalam kartu untuk menggunakannya sebahai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa, atau untuk menarik uang tunai dalam batas kredit sebagaimana telah ditentukan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit.
13. Kiriman Dana (Fund Transfer). Adalah perpindahan dana antar-rekening yang berhubungan atau kepada rekening pihak ketiga. Kiriman uang luar negeri antar lembaga keuangan pengirim dan lembaga keuangan lainnya sebagai penerima.
14. Kliring (Clearing). Perhitungan utang piutang antar peserta secara terpusat di suatu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
15. Kotak Simpanan Aman (Safe Doposit Box). Jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
16. Kredit (Credit). Penyediaan uang atau tagihan yang dapar dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
17. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpana nasabah.
18. PIN ( Personal Identification Number). Nomor rahasia yang diberikan kepada pemegang kartu (kartu kredit, kartu ATM, Kartu debit dan sebagainya) yang nomor kodenya dapat diberikan oleh bank atau perusahaan pembiayaan atau ditentukan oleh pemegang kartu.
19. Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer). Prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas anda sebagai nasabah dan memantau kegiatan transaksi nasabah.
20. Sistem Informasi Debitur (SID). Sistem yang menyediakan informasi mengenai debitur yang merupakan hasil olahan dari laporan debitur yang diterma Bank Indonesia dari lembaga pelapor.
21. Tabungan (saving). Simapanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan / atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
22. Transfer / remittance. Jasa mengirimkan uang dari pemilik rekening satu ke pemilik rekening lainnya atau pemilik rekening yang sama, dari satu kota ke kota lainnya atau ke kota yang sama, dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
23. Unit Pelayanan Nasabah (Customer Relation). Bagian atau unit bank yang yang bertanggungjawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah. Unit ini biasanya disebut unti pelayanan nasabah atau untuk pelayanan nasabah melalui telepon disebut call center.
24. Agunan
Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.
25. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.
26. Aset
Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.
27. Batas Kredit
Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.
28. Cek Bebas
Suatu cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.
29. Biaya Keuangan
Istilah ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.
30. Biaya Layanan
Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.
31. Biro Kredit
Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.
32. Buku Simpanan
Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.
33. Bunga Majemuk
Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.
34. Bunga Prosentase Tahunan (BPT)
Tagihan bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.
35. Bunga
Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).
36. Bunga Perkenalan
Beberapa kartu kredit menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.
37. Cek
Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.
38. Cek Melambung (cek yang dikembalikan)
Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan
39. Charge Card
Kartu plastik dengan fasilitas kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap akhir siklus tagihan.
40. Cyberbanking
Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.
41. Debet
Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.
42. Fasilitas Kredit
Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.
43. Hadiah
Beberapa kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan
44. Institusi Keuangan
Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.
45. Jadwal Pembayaran
Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.
46. Jaminan
Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti seperti mobil.
47. Kartu Affinity
Kartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang akan mendapat keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan milik anggota-anggota organisasi tersebut.
48. Kartu Bank
Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.
49. Kartu Bisnis
Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.
50. Kartu Chip/ Smart Card
Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan beragam program seperti fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau program hadiah.
51. Kartu Co-brand
Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga misalnya peritel atau penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu
52. Kartu Debet
Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.
53. Kartu Kredit
Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.Kartu Pembelian Kartu kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.
54. Kartu Prabayar
Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.
55. Kepailitan
Suatu pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.
56. Kewajiban Hutang
Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.
57. Kredit
Dalam bisnis, kredit adalah pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.
58. Laporan Kredit
Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan perilaku pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.
59. Luran Tahunan
Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.
60. Masa Tenggang
Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.
61. Mata Uang
Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.
62. Menghentikan Pembayaran
Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan seperti ini dikenakan biaya.
63. Metode Penghitungan Bunga
Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.
64. Modal
Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.
65. Nomor Pengenalan Pribadi (PIN)
Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.
66. Pembayaran Minimum
Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.
67. Pembayaran Otomatis
Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan memotongt dana dari rekening bank.
68. Pembiayaan Kembali
Mengubah persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.
69. Pemindahan Saldo
Anda dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.
70. Penarikan Cek Berlebihan
Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”
71. Penarikan Tunai
Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.
72. Pencurian Identitas
Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.
73. Penerima
Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.
74. Penilaian Kredit
Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar dan modal.
75. Penyetor
Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.
76. Pembayar
Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.
77. Pokok
Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.
78. Rekening
Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.
79. Rekening Bersama
Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.
80. Rekening Giro
Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.
81. Rekening Tabungan
Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.
82. Saldo
Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.
83. Saldo Rata-rata Harian
Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.
84. Setoran Langsung
Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.
85. Slip Setoran
Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu
86. Strip Magnet
Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.
87. Suku Bunga
Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.
88. Syarat-syarat
Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman
89. Tarif Tetap
Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.
90. Tingkat Bunga Periodik
Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.
91. Tingkat Bunga yang Berubah.
Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.
92. Transaksi di tempat penjualan
Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.
93. Tunai
Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”
94. Uang
Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.
95. Uang Tunai Elektronik
Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.
96. Asuransi
Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya
97. Bea
Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing.
98. Cek
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan “cek”.
99. Dividen
Bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan.
100. Endosemen Pinjam Nama
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum.
101. Fidusia
Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain.
102. Giro
Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.
103. Harga Pasar
Nilai pasaran sekuritas atau komoditas lainnya yang ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.
104. Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
105. Junior Security
Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu
106. Klausula Akselerasi
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang
107. Likuiditas
Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya
108. Modal
Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan
109. Nota Kontrak
Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham
110. Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya
111. Pialang
Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap atau biasa disebut broker.
112. Reksa Dana
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi
113. Saham
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar
114. Tingkat Bunga Efektif
Tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun, jika suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif
115. Uang Muka
Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat
116. Valuta Asing
Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya
117. Warkat Berharga
Warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, giro, cek, dan sebagainya
118. Yield
Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi (FKW)
119. Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktifitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
120. Bunga adalah imbal jasa atas pinjaman uang. Imbal jasa ini merupakan suatu kompensasi kepada pemberi pinjaman atas manfaat kedepan dari uang pinjaman tersebut apabila diinvestasikan. Jumlah pinjaman tersbut disebut “pokok utang” (principal). Persentase dari pokok utang yang dibayarkan sebagai imbal jasa ( bunga ) dalam suatu periode tertentu disebut “suku bunga”
121. Bursa valuta asing (Inggris: foreign exchange market, forex) atau disingkat bursa valas merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan
122. Premi adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya premi atas keikutsertaan di asuransi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan-keadaan dari tertanggung.
123. Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
124. Debitur adalah pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang. Pemberian pinjaman kadang memerlukan juga jaminan atau agunan dari pihak debitur. Jika seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang dijanjikan, suatu proses koleksi formal dapat dilakukan yang kadang mengizinkan penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran.
125. Kreditur adalah pihak ( perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah) yang memiliki tagihan kepada pihak lain (pihak kedua) atas properti atau layanan jasa yang diberikannya (biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian) dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang.
Secara singkat dapat dikatakan pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak lainnya.
126. Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima.
127. Global bond adalah obligasi internasional atau surat utang negara yang diterbitkan oleh suatu negara dalam valuta asing. Berbeda dengan utang-utang resmi (pinjaman pemerintah dari negara-negara donor), global bond tidak mengikat seperti pinjaman resmi, di mana alokasi penggunaannya sudah ditentukan.
128. Mitra pengimbang atau lebih sering dikenal dengan istilah counterparty , adalah merupakan suatu istilah yang digunakan dalam bidang hukum dan keuangan yang artinya ” pihak dalam kontrak atau kadang juga merujuk pada “pihak lawan”. Setiap orang yang cakap hukum atau badan hukum dapat menjadi mitra pengimbang.
Biasanya apabila disebutkan adanya mitra pengimbang dalam suatu perjanjian berarti terdapat suatu potensi terjadinya konflik diantara mereka. Idealnya suatu kontrak akan menguraikan secara rinci dan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak pada setiap kondisi. Namun ini tidak selamanya terjadi, oleh karena banyak sekali aturan hukum yang mengatur tentang perlakuan hukum atas mitra pengimbang, dan banyak pula yurisprudensi (khususnya pada sistim common law) yang mengacu pada preseden hukum
129. Rasio finansial adalah sebuah alat analisis keuangan sebuah perusahaan. Rasio finansial terdiri dari perbandingan data keuangan yang terdapat pada laporan keuangan (neraca, laporan laba/rugi, laporan aliran kas).
130. derivatif adalah sebuah kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan atau berasal dari produk yang menjadi “acuan pokok” atau juga disebut ” produk turunan” (underlying product); daripada memperdagangkan atau menukarkan secara fisik suatu aset, pelaku pasar membuat suatu perjanjian untuk saling mempertukarkan uang, aset atau suatu nilai disuatu masa yang akan datang dengan mengacu pada aset yang menjadi acuan pokok.
131. Pasar keuangan adalah merupakan mekanisme yang memungkinkan orang untuk dengan mudah melakukan transaksi jual dan beli suatu sekuriti keuangan (seperti saham dan obligasi), komoditi ( seperti logam atau produk pertanian ) dan lainnya
132. Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
133. Pasar saham adalah pasar untuk perdagangan saham perusahaan yang dipegang umum dan instrumen finansial yang berhubungan (termasuk pilihan saham, pertukaran dan masa depan indeks saham.
No Response to "Kamus Perbankan"
Post a Comment