13 February 2010

Peraturan Baru BI Dalam Pembelian Dollar

Categories:

Bank Indonesia baru menerbitkan peraturan baru tentang “Pembelian valuta asing di atas ekuivalen 100.000 dollar AS.” Pembelian valas tersebut harus untuk tujuan bisnis yang riil. Peraturan ini diberlakukan mulai berlaku pada bank-bank sejak hari, Kamis (13/November 2008).Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan BI No 10/28/2008. Peraturan tersebut mengatur pembelian valuta asing yang jumlahnya di atas angka 100.000 dollar AS per bulan atau pembelian valuta asing (valas) lainnya dengan ekuivalen di atas 100.000 dollar AS per bulan. Untuk pembelian valuta asing di atas angka itu, harus dijelaskan keperluannya. Misalnya, harus dijelaskan apakah permintaan valas itu untuk membiayai impor, membayar utang dan transaksi lain yang benar-benar dibutuhkan untuk memperlancar kegiatan bisnis (underlying transaction).

Pihak pembeli valas harus memperlihatkan dokumen terkait kepada bank. Khusus bagi nasabah individu dan badan hukum Indonesia, setiap pembelian valas diharuskan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom mengatakan, peraturan baru itu bertujuan menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan valas, mengurangi tekanan pada kurs rupiah, dan meminimalkan pembelian valas yang bersifat spekulatif. Peraturan ini, kata Miranda, tetap berlandaskan pada sistem devisa bebas yang dianut Indonesia. Setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Ditegaskan, ketentuan ini hanya sebatas mengatur tata cara perolehan devisa melalui bank dengan memenuhi persyaratan tertentu, tanpa membatasi kebebasan penggunaan devisa. Kebijakan tersebut, lanjut Miranda, bermaksud memperkuat kehati-hatian bank melalui penerapan prinsip mengenal nasabah. Dengan demikian, transaksi valas yang dilakukan nasabah bank memiliki tujuan jelas dan bermanfaat bagi sektor riil.

Kurs Rupiah Melemah

Dalam perdagangan di pasar spot antar-bank domestik, Rabu 12 november 2008, kurs rupiah melemah menjadi Rp 11.550 per dollar AS atau turun Rp 450 per dollar AS dibandingkan penutupan sehari sebelumnya. Pada transaksi di Bank Indonesia, kurs tengah rupiah ditutup di level Rp 11.521 per dollar AS, melemah dibandingkan sehari sebelumnya yang sebesar Rp 11.163 per dollar AS. Rupiah cenderung terus melemah dalam dua pekan terakhir.

Pelemahan rupiah tak hanya dipicu oleh keluarnya modal asing tetapi juga meluasnya aksi spekulatif yang memanfaatkan keterbatasan pasokan dollar AS di dalam negeri.

Bukan hanya Indonesia, berbagai negara berkembang juga kini mengalami masalah akibat terimbas krisis ekonomi global dalam berbagai bentuk. Presiden Bank Dunia Robert Zoellick, Rabu, di Washington, mengatakan, banyak negara yang kesulitan mendapatkan kredit untuk membiayai perekonomian. Hal ini disebabkan terjadinya kesulitan mendapatkan kredit dari perbankan global, serta mengeringnya sumber permodalan dari pasar, termasuk investor global. ”Hal ini termasuk memberi dampak pada berbagai negara, termasuk negara yang menjalankan kebijakan ekonomi berhati-hati seperti Indonesia dan Meksiko. Karena itu Bank Dunia menghadapi peningkatan permintaan bantuan dari negara berkembang,” kata Zoellick.

Isu ini telah menjadi keprihatinan dunia, mulai dari Uni Eropa ke Jepang, hingga Amerika Latin. Karena itu kelompok G-20 akan berkumpul di Washington untuk membahas cara mengatasi krisis ekonomi global, yang ditandai dengan penurunan aktivitas bisnis dan anjloknya perolehan laba korporasi global. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan berada di Washington DC, AS, (14 – 15 November) untuk menghadiri pertemuan G-20 (Argentina, Australia, Brasil, Kanada, China, Perancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Korea Selatan, Turki, Inggris, AS, dan Uni Eropa). G-20 memiliki 85 persen dari total produksi domestik bruto dunia (sekitar 60 triliun dollar AS), dan memiliki dua pertiga dari populasi global. Di G-20 Presiden akan mendorong terwujudnya lembaga pendanaan global yang dapat membantu negara-negara berkembang yang terimbas krisis keuangan global. Pembentukan lembaga tersebut merupakan salah satu dari tiga usulan utama pemerintah Indonesia.

Tujuannya adalah meminimalisasi dampak krisis keuangan global, khususnya bagi negara-negara berkembang. Dua langkah utama lainnya adalah penguatan kepercayaan di sektor keuangan serta langkah bersama untuk melindungi sektor riil sebagai roda penggerak pertumbuhan ekonomi. Arahan lain, proyek infrastruktur harus dipastikan bisa dijalankan tepat waktu karena menyerap banyak tenaga kerja dan bisa memberikan stimulus di sektor riil. Sebagian besar nilai saham dunia Kamis (2 Oktober 2008) melemah setelah nilai saham Wall Street yang dibuka anjlok saat meluasnya keprihatinan pasar terhadap kemerosotan ekonomi yang dikhawatirkan tak dapat diatasi oleh paket penyelamatan ekonomi AS. Kalangan investor di Asia tak merasa puas dengan kesepakatan Senat AS terhadap paket penyelamatan ekonomi revisi. Investor masih mempertanyakan apakah paket penyelamatan ekonomi itu nantinya dapat kembali memperbaiki kondisi ekonomi global. Setelah hampir 2 jam pembukaan transaksi di bursa Wall Street, indeks Dow Jones turun 2,01 persen serta berada pada 10.612,83.

Spread The Love, Share Our Article

Related Posts

No Response to "Peraturan Baru BI Dalam Pembelian Dollar"

Post a Comment