Setelah terjadi revolusi di Iran, kebangkitan umat Islam kembali terjadi. Dimana pada langkah selanjutnya dibangunlah sistem ekonomi Islam. Akan tetapi hal itu mengalami kendala, sebab perangkat dalam sistem negara adalah perangkat dari sistem kapitalis.
Perkembangannya perbankan Bank Islam mulai merebak, saat adanya eksperimen pembentukan Bank Islam pada abad ke 20 yang dilakukan di Mesir pada tahun 1963, berupa Bank Tabungan di daerah Delta Nil yang dinamakan Mit Ghaur. Bank ini mempraktekkan sistem syariah dan berhasil dengan baik karena dapat memenuhi kebutuhan pelanggan.
Kesuksesan Mit Ghaur membuktikan bahwa sebuah bank yang oprasinya berdasarkan hukum Islam juga dapat berkembang dengan baik. Keberhasilan Mit Ghaur kemudian diikuti dengan berdirinya Nasir Social Bank. Eksperimen ini dipimpin oleh Achmad Al Nijjin.
Pada tahun 1967 kegiatan Mit Ghaur terpaksa dihentikan karena alasan politik. Eksperimen lain dilakukan di Pakistan oleh S.A Irshad dalam bentuk bank koperasi pada bulan Juni 1965. Namun, bank ini tidak berjalan baik karena mismanagement dan kurangnya pengawasan, dan akhirnya ditutup.
Di Malaysia, ide penghimpunan dana tanpa bunga dimulai tahun 1963, dengan didirikannya Tabungan Haji, lembaga keuangan yang menanggung tabungan bagi umat Islam yang akan naik haji.
Sementara itu ide mengembangkan sistem keuangan tanpa bunga dilakukan juga di nagara yang umat Islamnya minoritas seperti Filipina dan India. Pada tahun 1873 Philippine Amanah Bank didirikan di Filipina. Dan di India didirikan Lembaga Simpan Pinjam yang tdak menggunakan sistem bunga tetapi profit sharing. Di negara barat, Lembaga keuangan Islam pertama didirikan di Luxemburg pada tahun 1978 bernama Islamic Finance House.
Sebelumnya di tahun 1969 telah didirikan Organization of Islamic Conference (OIC). Organisasi ini memberikan dasar yang kuat untuk lebih mengembangkan Lembaga Keuangan Islam. Pada tahun 1975 didirikan Islamic Development Bank (IDB) yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial di negara-negara Islam, dan memastikan dilaksanakannya aturan syariah. Untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi di antara ban-bank tersebut, pada tahun 1977 dibentuk Asosiasi bank-bank Islam di dunia, disebut International Association of Islamic Bank.
Di Indonesia sendiri, perbankan syariah dimulai pada tahun 1992 dengan diresmikan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Dewasa ini terdapat 3 Bank Umum Syariah, 92 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, 19 Bank Umum yang membuka unit syariah di samping beroperasi secara konvensional, dan 29 asuransi takaful. Pangsa pasar bank syariah terhadap perbankan secara keseluruhan adalah 1,7 persen pada tahun 2006.
Untuk negara yang menggunakan konstitusi Islam maka pengembangan bank syariah dilakukan dengan secara idiologis. Dalam hal ini, keseluruhan sistem politik dan ekonomi serta keuangan dilaksanakan menurut ajaran Islam, dan pengembangan bank syariah merupakan sub unit dari sistem ekonomi dan keuangan Islam. Mengenai negara-negara yang dasar konstitusinya sekuler, maka pengembangan perbankan syariah dipakai cara pragmatis dan gradual, dalam suatu dual banking system.
No Response to "Perkembangan Perbankan Dunia"
Post a Comment